GridOto.com - Pemerintah melarang adanya mudik Lebaran 2021 yang berlaku dari 6-17 Mei 2021.
Larangan ini membekukan operasi moda transportasi darat, laut, dan udara.
Namun adanya aturan ini rupanya dimanfaatkan sebagai momentum berbagai Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk melakukan penyesuaian harga tiket.
Perubahan tarif ini bertujuan untuk menambal bocornya keran pemasukan PO karena aturan larangan mudik.
Baca Juga: PO Bagong Siapkan 45 Unit Bus Baru, Tulungagung-Surabaya Cuma Rp 25 Ribu
Dilansir dari Tribunnews.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap lonjakan harga tersebut.
"Kami punya direktorat jenderal yang mengawasi hal ini, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ucap Adita di Stasiun Jatinegara Jakarta dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (18/4/2021).
Pihak Kemenhub mengecam adanya kenaikan tarif yang berlebihan.
"Nanti kami akan ke lapangan mencari tahu, apabila nanti terjadi hal-hal yang memang melanggar ketentuan," ucap Adita.
Baca Juga: Street Manners: Lalai Uji KIR Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Simak Nih Sanksinya
Apabila ditemukan sejumlah PO bus AKAP yang melakukan penyesuaian tarif di atas harga wajar, Kemenhub akan melakukan tindakan.
Meski ada laporan, tak serta-merta menghakimi PO begitu saja.
"Kami tetap akan lakukan investigasi terlebih dahulu, apakah di lapangan benar-benar terjadi," sambungnya.
Seperti diketahui, sebelum pandemi penyesuaian harga tiket bus AKAP memang sudah umum dilakukan tiap menjelang musim mudik.
Untuk keberangkatan 23-29 April 2021 harga tiket tujuan Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora dipatok Rp 320 ribu.
Sedangkan untuk keberangkatan 30 April-5 Mei 2021 naik Rp 180 ribu menjadi Rp 500 ribu.
Kenaikan yang setara juga terjadi pada daerah tujuan lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kemenhub Akan Awasi PO Bus Yang Naikan Tarif Penumpang Di Atas Harga Wajar"