GridOto.com - Pemerintah melarang adanya mudik Lebaran 2021 yang berlaku dari 6-17 Mei 2021.
Larangan ini membekukan operasi moda transportasi darat, laut, dan udara.
Namun adanya aturan ini rupanya dimanfaatkan sebagai momentum berbagai Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk melakukan penyesuaian harga tiket.
Perubahan tarif ini bertujuan untuk menambal bocornya keran pemasukan PO karena aturan larangan mudik.
Baca Juga: PO Bagong Siapkan 45 Unit Bus Baru, Tulungagung-Surabaya Cuma Rp 25 Ribu
Dilansir dari Tribunnews.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap lonjakan harga tersebut.
"Kami punya direktorat jenderal yang mengawasi hal ini, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ucap Adita di Stasiun Jatinegara Jakarta dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (18/4/2021).
Pihak Kemenhub mengecam adanya kenaikan tarif yang berlebihan.
"Nanti kami akan ke lapangan mencari tahu, apabila nanti terjadi hal-hal yang memang melanggar ketentuan," ucap Adita.
Baca Juga: Street Manners: Lalai Uji KIR Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Simak Nih Sanksinya