GridOto.com - Layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk perpanjang SIM secara online telah diluncurkan oleh Korlantas Polri pada Selasa (13/4/2021).
Melalui layanan Sinar di Digital Korlantas Polri ini, pemohon perpanjangan masa berlaku SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas SIM.
Untuk itu, pemohon cukup melakukan aktivasi dan mengikuti instruksi pada aplikasi saja.
Seiring dengan berjalannya layanan tersebut, bagaimana ya nasib layanan SIM keliling?
Baca Juga: Baru Launching, Aplikasi SIM Online Dapat Apresiasi Masyarakat
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, layanan SIM keliling dan sejenisnya akan tetap berlaku meski kini sudah ada layanan Sinar.
"Penambahan layanan secara online hanya untuk mempermudah. Jadi, baik SIM keliling, kantor Satpas, gerai SIM, dan sebagainya masih bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan SIM," ujar Sambodo dalam keterangan resminya, Jumat (16/4/2021).
Nah, berarti kehadiran layanan online ini tidak akan menjadi pengganti layanan yang sudah ada sebelumnya, melainkan hanya menjadi pelengkap.
Oleh karena itu, pemohon yang berhalangan untuk melakukan perpanjangan secara langsung memanfaatkan layanan Sinar.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Polisi Bisa Cabut SIM Jika Pengendara Melakukan Hal Ini
"Misal lagi di luar daerah atau luar negeri, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung, bisa menggunakan layanan Sinar," katanya.
Sebagai informasi, layanan Sinar sendiri terdapat dalam aplikasi milik Korlantas Polri, yakni Digital Korlantas Polri.
Sebagai catatan, aplikasi ini baru ada di Play Store dan untuk sistem operasi Android saja.
Di dalam aplikasi itu terdapat menu Sinar yang akan mengarahkan pengguna, untuk melakukan proses perpanjangan SIM secara online.