GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan rekayasa lalu lintas di Simpang Jembatan Ceger atau Jembatan Cinta.
Yaitu dengan cara membuka median jalan tepat di Jalan Ahmad Adnan Wijaya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Sebelum dilakukan rekayasa, kendaraan dari Jalan Padi yang hendak ke Regional Ring Road harus berputar arah dua kali.
Namun setelah median jalan dibuka, kendaraan yang menuju ke Regional Ring Road dari Jalan Padi sudah bisa langsung tanpa berputar arah.
Baca Juga: Razia Gabungan di Puncak Bogor Digelar, Ratusan Kendaraan Terpaksa Putar Balik!
"Akses jalan ini sudah kami lengkapi dengan traffic light," ucap Dody Wahyudin, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor dikutip dari TribunnewsBogor.com, Jumat (16/04/2021).
Dody berharap, masyarakat yang melintas di kawasan tersebut bisa mematuhi lampu serta rambu lalu lintas yang dipasang.
Pasalnya pada masa rekayasa terpantau cukup banyak kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dengan menerobos perboden (rambu dilarang masuk).
Rekayasa ini juga bertujuan agar masyarakat yang melintas mengetahui adanya pembukaan medan jalan.
Baca Juga: Ratusan Knalpot Brong Dipamerkan di Gedung DPRD Bogor, Mau Diapakan?
Sekadar informasi, aturan dalam berkendara dan denda bila melanggarnya juga sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat 1 disebutkan, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain dikenakan pidana atau denda, melanggar rambu lalu lintas juga bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya lo.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Banyak Pengendara Terobos Perboden, Jalur Simpang Jembatan Ceger Bogor Dilakukan Rekayasa Lalin