Jangan Anggap Remeh, Polisi Bisa Cabut SIM Jika Pengendara Melakukan Hal Ini

M. Adam Samudra - Sabtu, 17 April 2021 | 08:30 WIB

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Aturan ini sudah tertuang pada Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Bahkan bagi pengendara yang terbukti tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online, Kapolri Yakini Jumlah Pemohon Akan Lebih Meningkat

Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) pada Undang-Undang yang sama, yaitu:

Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah

Bukan hanya itu, selain sanksi denda, ancaman lain yang lebih berat, yakni berupa pencabutan SIM.

"Iya bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran berat bisa dilakukan pencabutan," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati kepada GridOto.com, Sabtu (17/4/2021).

Ia menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut.

Faktor itu antara lain jika pengendara melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.

SIM bahkan bisa dicabut seumur hidup.

Itu bisa terjadi jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan merugikan banyak orang, juga pengendara yang melakukan tabrak lari.

Baca Juga: Aplikasi SIM Online Diluncurkan, Begini Tanggapan Kasat Lantas Polresta Denpasar

Di mana sanksi ini disebutkan dalam pasal 89 ayat:

1) bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

 (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengendalian

 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314.
 
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Dalam aturan yang lain, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual.

Sedangkan pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama disebutkan, dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.