GridOto.com - Buat kamu yang mau perpanjang SIM online lewat layanan SIM Nasional Presisi (Sinar), caranya gampang banget lho!
Pertama kamu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Salah satu layanan Korlantas tersebut adalah Sinar atau perpanjangan SIM secara online.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Pelanggar Tilang Elektronik Akan Diblokir SIM-Nya Jika Kamera Face Recognition Digunakan
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
“Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit lewat virtual, Selasa (13/4/2021).
"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya.
Untuk alurnya sendiri, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Cara perpanjang SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Aplikasi SIM Online Diluncurkan, Begini Tanggapan Kasat Lantas Polresta Denpasar
Soal pembayaran, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).
Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.
Daripada bingung, berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui layanan Sinar:
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Standar Waktu Penerbitan Surat Izin Mengemudi
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto Selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM
4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6.. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
7. Pilih metode pengiriman
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.