GridOto.com - Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan SIM pun berbeda berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM sendiri pada dasarnya memilik berbagai golongan mulai dari A, B1, B2, C, dan D. Tentu saja hal itu tergantung dari jenis kendaraan apa yang digunakan.
Selama ini, untuk membuat SIM, para pemohon harus mendaftar dan melakukan ujian pada hari yang sama.
Baca Juga: Permudah Masyarakat, Polres Tabanan Resmi Luncurkan Layanan SIM Drive Thru
Lantas berapa sebenarnya standar waktu penerbitan SIM itu?
SIM Baru dan peningkatan
Golongan
- SIM A (120 menit)
- SIM A Umum (180 menit)
- SIM B1 (120 menit)
- SIM B1 Umum (180 menit)
- SIM B2 (180 menit)
- SIM B2 Umum (180 menit)
- SIM C (120 menit)
- SIM D (120 menit)
Sementara standar waktu jika SIM rusak, hilang dan pindah masuk (Mutasi)
- SIM A ( 30 menit)
- SIM A Umum ( 180 menit)
- SIM B1 ( 120 menit)
- SIM B1 Umum (180 menit)
- SIM B2 ( 180 menit
- SIM B2 Umum ( 180 menit)
- SIM C ( 30 menit)
- SIM D (30 menit)
Lain halnya soal tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM Baru.
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Lanjut untuk biaya perpanjang SIM daftarnya sebagai berikut:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4, SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (Proses perpanjangan).