GridOto.com - Dalam waktu dekat, Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi.
Nama aplikasinya yaitu Samsat Digital Nasional (Signal).
Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Jika pembayaran pajak nantinya bisa dilakukan lewat ponsel, apakah mutasi juga bisa lewat online?
Baca Juga: Pakai e-Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Motor di Jawa Timur Bisa dari Rumah, Simak Nih Caranya
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.
Menurut Taslim, bagi pengendara yang ingin melakukan mutasi kendaraan belum bisa melalui secara online.
"Mengapa tidak bisa online? jawabannya adalah bahwa dokumen kendaraan bukan saja administrasi biasa, melainkan administrasi keamanan, memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan dan operasionalisasi kendaraan bermotor, maka harus dipertanggung jawabkan oleh pejabat yang menerbitkannya. Polisi benar bersifat vertikal terintegrasi nasional namun kewenangan bersifat terdesentralisasi," kata Kombes Pol Taslim kepada GridOto.com, (13/4/2021).
Menurut Taslim, mutasi adalah pindah wilayah pendaftaran regident, oleh karena itu perpidahan harus sesuai domisili kepemilikannya.
"Maka berkasnya harus dicabut dari wilayah dimana kendaraan tersebut terdaftar. Karenanya diperlukan fiskal antar daerah yang dikeluarkan Bapenda dimana ranmor terdaftar untuk diteruskan ke daerah yang dituju," paparnya.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat
"Yang bisa di bantu oleh Polri adalah, cek fisik kendaraan ( jika kendaraan sudah terlanjur berada di tempat baru), maka polisi bisa membantu melakukan cek fisik terhadap kendaraan dimaksud," tutupnya.