Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Jateng Lakukan Penyekatan di 85 Titik, Masih Bisa Ditambah!

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 13 April 2021 | 22:05 WIB

Ilustrasi penyekatan kendaraan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah menetapkan kebijakan larangan kegiatan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penularan Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Permenhub nomor 13 tahun 2021 dan diaplikasikan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Dilansir dari Tribunjateng.com, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Erry Derima Ryanto mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan penyekatan di perbatasan provinsi untuk menghalau para pemudik.

"Terakhir rapat dengan jajaran terkait termasuk Polda Jateng, kurang lebih ada 85 titik penyekatan. Namun, masih ada yang perlu dibahas lagi, terutama koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota," katanya, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga: Terminal Indihiang Tasikmalaya Tetap Beroperasi Selama Ada Larangan Mudik, Ini Alasannya

Saat ini sudah dibicarakan terkait lokasi penyekatan di perbatasan Jateng dengan Jawa Timur (Jatim).

Seperti di Kabupaten Blora yang bersinggungan dengan Kabupaten Bojonegoro.

Rencananya terdapat 8 titik penyekatan di wilayah tersebut.

Nantinya pembahasan akan difinalkan dengan Satgas Penanganan Covid daerah lain yang ada di perbatasan, antara lain Cilacap dan Brebes.

Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Siap Lakukan Penyekatan, Ini Kendaraan yang Bisa Lolos

Dia juga menjelaskan, dengan adanya pembatasan ini baik moda transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi.

Namun ada beberapa pengecualian.

Contohnya untuk kepentingan kerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

"Namun, perjalanan itu bukan untuk mudik, dikecualikan perjalanan kepentingan dinas," tegasnya.

Baca Juga: Kemenhub Sebut Mudik Lebaran 2021 Boleh Dilakukan di Wilayah-wilayah Ini

Selain itu sejumlah kendaraan juga tetap boleh beroperasi.

Seperti pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan operasional dinas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik, alat kesehatan, dan bahan bakar minyak (BBM).

"Angkutan logistik diharapkan tetap berjalan karena tidak mungkin selama 14 hari lebih tidak jalan. Tapi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Ada Sekitar 85 Titik Penyekatan di Jateng saat Larangan Mudik Lebaran 2021"