GridOto.com- Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan SIM Online Selasa 13 April 2021.
Peluncuran akan dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar atau SIM Nasional Presisi.
Kombes Tri Julianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Korlantas mengatakan penerapan Sinar ini sesuai dengan program Kapolri.
Baca Juga: Aplikasi SIM Online Diluncurkan April 2021, Perpanjang dan Bikin Baru Bisa dari Rumah
“Dalam program 100 hari ini penerapan digital untuk memberikan kemudahan pemohon dilakukan, salah satunya program SIM Online,” kata Kombes Djati Utomo.
Lewat aplikasi Sinar yang bisa didownload di Android dan Ios ini pemohon akan memperoleh kemudahan.
“Permohonan ini hanya untuk perpanjangan saja. Tidak bisa untuk bikin baru atau mengubah SIM A menjadi SIM B,” jelasnya.
Untuk menggunakan aplikasi ini pemohon diwajibkan melakukan registrasi di Sinar.
Setelah itu ada pilihan menu untuk memperpanjang SIM.
“Untuk biaya perpanjangan sama dengan saat offline. Tidak ada yang berbeda,” katanya.
Perpanjangan ini menurut Kombes Djati Utomo hanya bisa dilakukan jika masa berlaku akan habis 3 bulan sebelumnya.
“Jadi yang masa berlakunya masih lebih 3 bulan tidak bisa. Dan bagi yang terlambat meski sehari tidak bisa melakukan perpanjangan di Sinar,” jelasnya.