GridOto.com - Untuk menjamin kendaraan laik jalan, mobil komersil dan penumpang seperti angkot, pick up, bus, dan truk harus lulus uji KIR atau uji berkala.
Uji berkala sendiri dilakukan pemerintah lewat Kementerian Perhubungan.
Akan tetapi, pada prakteknya masih ada saja pemilik mobil yang lalai melakukan uji KIR.
Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), hal ini dapat membahayakan pengendara lain di jalan.
Baca Juga: Street Manners: Lampu Hazard Tidak Bisa Sembarang Pakai, Hanya Dalam Kondisi Darurat Diperbolehkan
"Mobil yang tidak diuji KIR berpotensi mengalami masalah dan dapat menimbulkan kecelakaan," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Senin (12/4/2021).
Dalam uji KIR sendiri akan ada pemeriksaan di beberapa bagian penting seperti lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaan mobil yang tidak boleh dimodifikasi.
"Peraturan uji KIR itu ada di dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1," sebut Jusri.
"Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan," bunyi pasal tersebut.