GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Serang, Banten telah diberlakukan.
Kurang lebih selama sepekan terakhir, kamera CCTV ETLE di Kota Serang sudah merekam ratusan pelanggar lalu lintas.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Hamdani memaparkan, hingga saat ini sudah ada 237 pelanggar.
Para pelanggar lalu lintas itu terekam di tiga titik lokasi kamera ETLE, yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang.
Baca Juga: Kamera ETLE Rekam Puluhan Pelanggar Lalu Lintas, Satlantas Polres Semarang : Ini Sudah Menurun
"Dari keseluruhan, 90 persen di antaranya merupakan pengendara roda empat," ucap Hamdani dikutip dari Ntmcpolri.info, Minggu (10/04/2021).
Hamdani menjelaskan, rata-rata pelanggar lalu lintas itu tidak menggunakan seat belt atau sabuk keselamatan.
"Meski tingkat kegelapan kaca film depan 90 persen, kamera ETLE tetap bisa mendeteksi pelanggar yang tidak memakai seat belt," lanjutnya.
Menurut Hamdani, hal tersebut berkat adanya teknologi infrared yang terpasang di kamera ETLE.
Baca Juga: ETLE Nasional Sudah Berlaku, Indonesia Traffic Watch Beri Komentar Menohok
Sementara pengendara motor, rata-rata melanggar marka jalan karena melebihi garis saat berhenti di lampu APILL.
"Sejauh ini tidak ada kendala, karena pelanggar yang mendapat surat tilang sudah mengonfirmasi," lanjutnya.
Beberapa pelanggar lalu linta di Kota Serang juga ada yang melakukan konfirmasi melalui website.
Ia berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas saat berkendara karena operasional ETLE berlangsung 24 jam nonstop.
"Memang pelanggaran terbanyak pada malam hari. Jadi masyarakat hanya patuh saat ada petugas bukan aturan," pungkasnya.