Penjualan Meningkat Dampak Insentif PPnBM, Ini Alasan Daihatsu Belum Mau Genjot Produksi

Wisnu Andebar - Minggu, 11 April 2021 | 11:05 WIB

Daihatsu Grand New Xenia (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) menyebutkan belum perlu melakukan penyesuaian produksi, meski penjualan meningkat signifikan pada Maret 2021.

Meningkatnya permintaan ini diklaim karena adanya insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan oleh pemerintah.

Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head AI-DSO mengatakan, sejauh ini jumlah produksi masih dapat mengakomodasi permintaan konsumen.

"Dapat saya katakan bahwa dalam dua bulan pertama periode relaksasi PPnBM yakni Maret-April 2021, suplai dari pabrik masih dapat mengimbangi sisi demand-nya," kata Hendra kepada GridOto.com, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Sebulan Menerima Insentif PPnBM, Daihatsu Sebut Penjualan Luxio Meningkat Paling Besar

Hendra menjelaskan, penjualan Daihatsu khususnya model yang mendapatkan insentif PPnBM meningkat hingga 67 persen.

"Secara penjualan empat model Daihatsu  pada Maret 2021 yang terdampak relaksasi PPnBM yakni Xenia, Terios, Luxio, dan Gran Max Minibus mengalami peningkatan sebesar 67 persen dibandingkan Februari 2021," jelasnya.

Dari keempat model tersebut, Daihatsu Luxio mengalami peningkatan paling besar dibandingkan model lainnya.

"Penjualan Luxio meningkat 84 persen, Terios 76 persen, Xenia 55 persen, dan Gran Max Minibus 54 persen," pungkas Hendra.

Baca Juga: Daihatsu Xenia, Terios, Gran Max, dan Luxio Banyak Dipesan Karena PPnBM Mobil Baru Nol Persen, Siapa Paling Diminati?

Sebagai informasi, insentif PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen, diterapkan mulai 1 Maret 2021.

Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.