GridOto.com - Tidak sedikit pemilik kendaraan membeli kendaraan bekas dari daerah yang berbeda dengan banyak pertimbangan, salah satunya harga yang lebih murah.
Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan juga harus mengurus administrasi antar daerah jika menginginkan kendaraan yang dibelinya tersebut berganti atas nama dirinya.
Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan atau mutasi.
Selanjutnya, pemilik kendaraan juga harus mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah di mana dia tinggal atau berada.
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Perusahaan, Pastikan Ada Dokumen Ini untuk Balik Nama
Yang menjadi pertanyaan, apakah pengurusan mutasi bisa dilakukan di kota yang berbeda?
"Tidak bisa, karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, karena buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry kepada GridOto.com, Sabtu (10/4/2021).
Namun berbeda untuk kendaraan yang akan dibaliknama jika masih satu daerah tidak perlu mutasi.
Bagi kalian yang akan melakukan mutasi kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP yang akan digunakan
- Faktur pembelian
Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi.
Berikut langkahnya: