GridOto.com - Salah seorang pemilik Toyota Calya di Solo, Jawa Tengah protes ke Polresta Solo karena dikirimi surat tilang elektronik, Rabu (07/04/2021).
Pemilik Toyota Calya bernomor polisi AD-8693-AS ini protes lantaran merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan pada surat tilang.
Berbekal informasi tersebut, Polresta Solo langsung bergerak cepat dan berhasil menjaring pengemudi Calya bernomor polisi yang sama persis, Kamis (08/04/2021).
"Kami sudah mengamankan Calya berwarna hitam itu. Saat ini kami masih mendalami tentang mobil berpelat palsu tersebut," buka Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Johan Andika dikutip dari TribunSolo.com.
Selain menduplikat pelat nomor orang lain, pelaku juga melakukan pelanggaran seperti yang terekam pada kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada kesempatan lain, Korban yang berinisial EM warga Gilingan, Banjarsari, Solo merasa lega karena pelaku penduplikat pelat nomornya sudah tertangkap.
Sebelumnya, EM mengaku dirinya sangat resah karena pelat nomor kendaraannya diduplikat oleh orang lain yang juga berada di Solo Raya.
"Saya takut digunakan untuk berbuat yang tidak-tidak," ungkap EM saat dikonfirmasi pada Kamis (08/04/2021).
EM pun sangat berterima kasih kepada Polresta Solo yang sudah bergerak cepat dan menangkap pelaku penduplikat pelat nomornya.
“Saya berharap, masyarakat tidak asal dalam membeli kendaraan. Jadi harus di cek semua mulai dari nomor rangka, nomor mesin dan pelat nomor,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Polisi Amankan Mobil Pakai Nopol Palsu di Solo, Asal-usul Kepemilikan Diusut