Relaksasi PPnBM Nol Persen Berjalan Sebulan, Mitsubishi Sebut Penjualan Xpander Naik Dua Kali Lipat

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 7 April 2021 | 11:25 WIB

Ilustrasi Mitsubishi Xpander bekas (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengungkapkan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen berdampak signifikan terhadap penjualan Xpander.

Irwan Kuncoro, selaku Director of Sales & Marketing Division MMKSI mencatat kenaikan penjualan sebesar dua kali lipat selama Maret 2021.

"Penjualan Xpander dan Xpander Cross dalam setahun 2020 lalu rata-rata sekitar 2.100 - 2.200 perbulan. Kalau dilihat lagi di bulan Maret setelah diberlakukan PPnBM angkanya dalam satu bulan 4.500-an," ujar Irwan dalam dalam media gathering virtual, Selasa (6/4/2021).

Seperti diketahui efek mendapat PPnBM nol persen, kini harga Xpander termasuk Xpander Cross mengalami penurunan sebesar Rp 13,39 juta hingga Rp 18,14 juta.

Baca Juga: Mitsubishi Siapkan Strategi di Tahun 2021, Pasang Target Penjualan 90 Ribu Unit

Kemudian, Naoya Nakamura, selaku Presiden Director MMKSI mengatakan antusias konsumen cukup baik untuk memanfaatkan relaksasi PPnBM dari pemerintah.

Untuk itu pihaknya telah meningkatkan produksi khususnya kendaraan yang terkena insentif PPnBM.

"Kami sudah meningkatkan produksinya, namun sekali lagi harus diingat dengan adanya kebijakan ini demand akan lebih tinggi dibanding supplynya yang sudah diproduksi oleh MMKSI," terang Nakamura.

Lebih lanjut, ia mengimbau untuk konsumen yang ingin memanfaatkan relaksasi PPnBM supaya segera melakukan pemesanan.

Baca Juga: Mitsubishi Sebut Penjualan Xpander Naik Signifikan Setelah Insentif PPnBM Berlaku

Hal ini dilakukan untuk menghindari inden yang terlalu lama karena meningkatnya permintaaan.

"Kami merekomendasikan kepada konsumen supaya tidak kehilangan kesempatan untuk memiliki model ini pada saat di relaksasi PPnBM. Lebih baik datang ke dealer langsung supaya tidak menunggu inden yang terlalu lama dari kesempatan yang menguntungkan ini," pungkasnya.

Sekadar informasi, pemerintah telah memberlakukan insentif PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc sejak 1 Maret 2021.

Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.