GridOto.com - Saat ini, pihak kepolisian sedang gencar melakukan razia mobil dengan knalpot yang enggak standar pabrikan atau populer disebut knalpot racing.
Ambang batas kebisingan yang dihasilkan kendaraan bermotor sendiri sudah diatur oleh pemerintah dan wajib dipatuhi pabrikan mobil di Indonesia.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) No.7/2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, standar baku mutu maksimal yang ditetapkan 77 desibel (dB) untuk mobil penumpang.
Tingkat kebisingan suara knalpot mobil sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Baca Juga: Segini Ukuran Leher Knalpot yang Pas Buat Yamaha NMAX Standar
"Kebisingan suara knalpot itu dipengaruhi oleh kubikasi mesin atau isi silinder setiap mobil dan konstruksi sistem gas buang," buka Didi Ahadi, selaku Dealer Technical Support Depatment Head PT Toyota-Astra Motor (TAM).
"Semakin tinggi isi silinder maka suara yang dihasilkan akan semakin besar,"tambahnya.
Mobil dengan isi silinder 2.000 cc pasti menghasilkan gas buang yang lebih banyak dari mobil 1.000 cc.
Gas buang yang semakin banyak juga menghasilkan gelombang suara yang tinggi.
Baca Juga: Knalpot Bobokan Ternyata Bisa Dibuat Standar Lagi, Begini Caranya
Oleh karena itu, pabrikan mobil mendesain sistem gas buang yang berbeda setiap mobil.
Perbedaan bisa pada dimensi pipa header, ukuran resonator sampai konstruksi muffler.
"Tujuannya untuk meminimalisir kebisingan suara yang dihasilkan knalpot," bebernya