GridOto.com - Lampu pada kendaraan jelas memiliki fungsi penting, yakni sebagai alat bantu penerangan dan juga alat komunikasi bagi pengendara di jalan raya.
Akan tetapi, bagaimana jika lampu kendaraan tersebut dimodifikasi supaya intensitas cahayanya jadi lebih tinggi (berlebih)?
Penggunaan lampu kendaraan sendiri sejatinya telah diatur oleh Pemerintah lewat UULAJ No. 22 tahun 2009 Pasal 48 dan 58.
Hal ini pun tercantum pada pasal 107 UULAJ No. 22 tahun 2009.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Mendahului Kendaraan Besar Ketika Naik Motor, Begini Cara Amannya!
Sedangkan, untuk peraturan pelaksanaannya telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2012 pasal 23.
Soal regulasi, mengganti lampu kendaraan tidak boleh menggunakan lampu yang cahayanya terlalu terang.
Menurut Bintarto Agung, Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), penggunaan lampu dengan intensitas cahaya berlebih dapat membahayakan pengendara lain.
"Lampu dengan intensitas cahaya berlebih tersebut akan menyilaukan dan juga dapat menurunkan kualitas pandang pengendara lain," ujar Bintarto saat dihubungi GridOto.com, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Street Manners: Nyalip Truk Tidak Boleh Asal, Pertimbangkan 3 Hal Ini!
Untuk Intensitas cahaya yang diperbolehkan, menurut Bintarto sebaiknya adalah 2.500 derajat Kelvin sampai 4.500 derajat Kelvin.
Sebagai informasi, standar ini sendiri juga berlaku secara internasional lho sob.
Standar ini salah satunya dikeluarkan oleh The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
Ingat ya sob, jaga keselamatan bersama saat berkendara dengan menggunakan lampu yang intensitas cahayanya sesuai standar.