Menonton Korban Kecelakaan Termasuk Tindak Pidana?

M. Adam Samudra - Senin, 5 April 2021 | 11:44 WIB

Ilustrasi Kecelakaan Motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Jika terjadi kecelakaan di jalan raya, masyarakat diimbau tidak jadi penonton.

Sebaliknya masyarakat wajib memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban.

Budiyanto, Pemerhati Masalah transportasi, mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di muka hukum.

Termasuk jika kemudian terlibat kecelakaan lalu lintas.

"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Ternyata Inilah 10 Perilaku Penyumbang Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi Menurut Polisi

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.

Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Sementara itua, bagi setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Baca Juga: Street Manners: Bukan Asal Tancap Gas, Pakar Safety Beri Cara Aman Hindari Kecelakaan di Flyover

Budiyanto mengatakan, bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan
pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasa 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.