GridOto.com - Kini masyarakat Indonesia yang hendak melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa makin mudah.
Aplikasi SIM online yang menawarkan perpanjang dan buat baru dari rumah segera diluncurkan dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut merupakan salah satu dari Program Presisi Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
"Nanti masyarakat bisa perpanjang SIM melalui aplikasi dari rumah saja," ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H dikutip dari Ntmcpolri.info.
Baca Juga: Marak Penipuan Calo Pembuatan SIM Online, Simak Dulu Cara Bikin SIM di Sini
Selain perpanjang, pembuatan dan ujian teori pemohon SIM baru juga bisa dilakukan dari rumah.
"Setelah selesai dicetak, pemohon tidak perlu repot-repot datang untuk mengambilnya,” terang Istiono.
Pasalnya SIM yang sudah dicetak akan dikirim ke alamat pemohon.
Namun perlu dicatat, untuk pemohon SIM baru tetap melakukan ujian praktik di Satpas di daerahnya.
Baca Juga: Daftar Perpanjang SIM Online Tak Kendala Tempat, Bisa Dimana Saja
"Kemungkinan aplikasi ini kami launching antara 8 atau 11 April 2021," jelasnya.
Tidak hanya aplikasi SIM online, namun saat ini Korlantas Polri juga sedang menyiapkan Samsat Digital Nasional.
Yang mana Samsat Digital Nasional ini segera diluncurkan pada akhir April 2021 mendatang.
"Kami berharap peluncuran beberapa program baru ini sudah selesai sebelum Lebaran tahun ini," pungkasnya.