Ada Larangan Mudik, Terminal di Jawa Timur Tetap Dibuka, Dishub: Melakukan Perjalanan Masih Boleh, Tapi...

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 4 April 2021 | 07:35 WIB

Ilustrasi Terminal Purabaya, Jawa Timur (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Meski pemerintah sudah melakukan pelarangan mudik lebaran 2021, terminal di Jawa Timur akan tetap dibuka.

Menurut Dishub Jawa Timur tidak ada pelarangan warga untuk menggunakan bus antar kota.

Dengan adanya larangan mudik dari Kementerian PMK, Pemerintah Provinsi Jatim memastikan bahwa pengaturan pengawasan warga mudik akan dipantau ketat.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur Nyono, yang dikutip GridOto.com dari Tribun Jatim.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan, Dimana Saja?

Ia mengatakan bahwa memang detail aturan pelarangan dan pengawasan mudik tahun 2021 belum diturunkan oleh pemerintah pusat. 

Namun ditegaskan Nyono, sistem pengawasan mudik akan serupa dengan tahun lalu. Yaitu akan ada sistem penyekatan hingga pengawasan oleh para petugas pada warga pendatang ke Jatim. 

“Sebenarnya aturan teknisnya kota menunggu dari Kementerian Perhubungan. Yang jelas kalau peraturan dari Menteri Muhajir telah menyampaikan bahwa mudik dilarang. Tapi mekanisme detailnya belum ada petunjuk, namun kami menggambarkan bahwa aturannya akan sama seperti tahun lalu,” tegas Nyono

Dishub dengan koordinasi dari Polda Jatim akan melakukan penyekatan di delapan titik. Termasuk di pintu pintu masuk Jatim seperti Ngawi dan juga Banyuwangi. Petugas akan melakukan pengecekan pada kendaraan yang masuk ke Jatim. 

 

“Kemungkinan akan seperti tahun lalu, kendaraan yang ketahuan akan mudik akan dikembalikan atau putar balik,” tegasnya.

Lebih lanjut ia juga menyebutkan bahwa meski ada pelarangan mudik, terminal akan tetap beroperasi. Sebab ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah mudiknya. 

Sedangkan orang yang melakukan perjalanan (naik bus), sejatinya tidak dilarang. Karena menurut Nyono aturan perjalanan itu sudah ada. 

“Karena yang saat ini itu bukan melarang orang melakukan perjalanan. Kalau mudik berbondong-bondong itu dilarang. Tapi kalau melakukan perjalanan, asalnya memenuhi syarat-syarat mulai tes, genose dan lain-lain. Itu tidak dilarang,” tegasnya.

Menurutnya di terminal-terminal sudah akan disiapkan GeNose C19.

Pengadaannya melalui pihak ketiga. Ongkos untuk tesnya adalah Rp 40 ribu. Akan tetapi skema ini bisa saja berubah jika ada aturan susulan dari pemerintah pusat. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Terminal di Jatim Tetap Beroperasi, Dishub: Melakukan Perjalanan Boleh