Proyek Tol Semarang-Demak Masih 'Mengambang' di Tengah Tambak, Warga Ramai-ramai Mengadu ke DPRD Jawa Tengah

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 3 April 2021 | 20:25 WIB

Proyek tol Semarang-Demak (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak masih belum lancar karena terkendala pembebasan lahan.

Akibatnya proyek tersebut seperti 'mengambang' di tengah tambak warga.

Sejumlah perwakilan warga di beberapa desa di Kabupaten Demak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak (Semak) sempat mendatangi Gedung DPRD Jawa Tengah baru-baru ini.

Sejumlah warga tersebut di antaranya dari Desa Karangrejo, Wonosalam, Lo Ireng dan beberapa desa lain di Demak. Warga juga didampingi kepala desa.

Mereka berniat melakukan audiensi dengan DPRD Jateng serta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Jasa Marga Tegaskan Ruas Serpong-Pamulang Tidak Tersambung dengan Tol Cijago, Baru Bisa Diakses Sampai Gerbang Tol Ini

Karena tidak bertemu dengan pejabat yang hendak mereka temui, mereka pun menjadwal ulang.

Warga mengeluhkan besaran ganti untung pembebasan lahan tol yang dinilai belum memenuhi keadilan.

Mereka hanya menuntut pembayaran ganti untung sesuai aturan yakni minimal sepuluh kali dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Jateng, Hadi Santoso menuturkan, jika ada masyarakat yang masih keberatan dengan nilai nominal yang ditentukan tim appraisal atau pembebasan tanah, bisa dilakukan upaya-upaya lain.

"Ada mekanisme pengajuan keberatan. Dilakukan negosiasi ulang dengan TPT (tim pembebasan tanah) dengan masyarakat. TPT leadernya yakni Pemerintah Kabupaten Demak, sehingga kepada masyarakat yang masih keberatan, saya pikir akan lebih optimal mengajukannya ke TPT," kata Hadi yang dikutip GridOto.com dari Tribun Jateng.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan terkait pembebasan lahan di proyek pembangunan tol Semarang-Demak, memiliki kekhasan dibandingkan dengan perlakuan di ruas lain. Yakni metode pembayaran langsung.

Jadi, setelah tim appraisal menentukan nilai nominal, pemerintah bisa langsung melakukan proses pembayaran kepada masyarakat.+

Hal ini tentunya untuk keperluan percepatan pembangunan tol.

Namun, jika ada keberatan dari masyarakat atas penetapan nilai nominal, hal itu bisa langsung didiskusikan atau dimusyawarahkan dengan TPT.

Hadi menambahkan, selain problematika nilai nominal pembebasan tanah, pada proyek pembangunan tol Semarang-Demak Sesi 2 ini juga terdapat masalah status tanah.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan, Dimana Saja?

Dimana, di beberapa titik ada tanah pengairan yang ditempati masyarakat puluhan tahun.

Di atas tanah pengairan tersebut dibangun rumah permanen milik warga.

"Bangunan permanen di situ bisa disebut ilegal. Tapi problemnya masyarakat minta ganti rugi. Tapi pemerintah kan tidak memiliki aturan atau kebijakan untuk membayar ganti rugi dengan status tanah seperti itu, karena tidak ada sertifikat," katanya.

Meskipun demikian, DPRD Jateng mengusulkan untuk melakukan pendekatan dengan memberi tali asih kepada warga. Ini untuk menunjukan pemerintah hadir dan memberikan kepeduliaan.

Dengan tali asih tersebut, diharapkan warga terdampak bisa pindah ke tempat lain yang layak. Harus ada solusi yang diberikan kepada warga yang terdampak tol ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Bermasalah, DPRD Jateng: Negosiasinya Ke Pemkab