GridOto.com - Pemerintah resmi memberlakukan perluasan insentif PPnBM kendaraan bermotor, yang kini berlaku juga untuk mobil dengan mesin berkapasitas di bawah 2.500 cc dan memiliki local purchase lebih dari 60 persen.
Efek dari pemberlakuan perluasan ini tentunya membuat sejumlah mobil baru dengan kriteria tersebut harganya menjadi turun.
Dengan adanya penurunan harga unit mobil baru, lantas bagaimana nasib penjualan di pasar mobil bekas (mobkas)?
Menurut Riski Maulana, GM Fast Automobil Bintaro, kemungkinan besar aturan ini akan berdampak terhadap penjualan mobil bekas.
"Mungkin iya, apalagi kalau mobil sekelas yang lansiran tahun muda. Mungkin unit-unit itu akan berasa," ucap Riski saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Riski menjelaskan kalau pihaknya telah menyiapkan beragam strategi untuk menghadapi situasi ini.
"Kan kami segmennya enggak melulu di sana. Kami tinggal bikin manuver baru di segmen yang enggak terdampak," tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan Irawan Kusumo, Owner showroom mobil bekas Power Auto BSD, Banten.