GridOto.com - Proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak, Jawa Tengah hingga sekarang masih diselimuti dengan masalah pembebasan lahan.
Melansir Tribunjateng.com, masalah pembebasan lahan ini muncul lantaran pemilik bidang tanah yang terdampak di Desa Karangrejo dan Lo Ireng di Demak, Jawa Tengah melakukan penolakan uang ganti rugi yang ditawarkan.
DPRD Demak sempat mencoba menyelesaikan masalah tersebut, dengan mempertemukan perwakilan pemilik lahan di kedua desa dan beberapa pihak terkait pada 3 Maret 2021 lalu.
Sayangnya, tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas menetapkan harga tanah terdampak tidak hadir dalam pertemuan ini.
Baca Juga: Sudah Beroperasi, Jalan Tol Semarang-Batang Belum Bayar Ganti Rugi Lahan SMP N 16 Semarang
Kondisi tersebut akhirnya membuat pembahasan yang dilakukan DPRD berserta perwakilan warga dan pihak terkait lainnya tidak membuahkan hasil, sehingga pemilik lahan memilih menolak uang ganti rugi.
Satu bulan berselang dari pembahasan di DPRD Demak, perwakilan pemilik lahan dari Desa Karangrejo dan Lo Ireng pun mencoba mendatangi DPRD Jawa Tengah.
Kedatangan perwakilan dari kedua desa itu dengan maksud ingin mengadukan masalah uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak Seksi 2 ke anggota DPRD dan Gubernur Jawa Tengah.
"Lahan saya dihargai Rp 140 ribu per meter. Kalau sesua Undang-undang seharusnya minimal 10 dikali nilai jual objek pajak (NJOP). Kalau sesuai aturan, seharusnya tanah saya dihargai Rp 820 ribu per meter," kata perwakilan pemilik lahan Desa Karangrejo, Karman, dikutip dari Tribunjateng.com, Kamis (01/04/2021).