GridOto.com - Pihak kepolisian kerap melakukan penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot racing.
Selain knalpot racing, polisi juga melakukan penindakan kepada pengendara dengan perilaku membahayakan seperti balap liar.
Yang menjadi pertanyaan adalah jika ada mobil bak terbuka mengangkut motor balap menggunakan knalpot racing apakah tetap dilakukan penindakan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Awas! Ini Efek Samping Pakai Leher Knalpot Racing Terlalu Besar
"Jika ditemukan mobil pick-up (bak terbuka) yang membawa motor balap dengan knalpot racing tidak akan ditindak, mungkin kami hanya sekedar memberikan edukasi karena kita tidak tahu apakah motor itu akan digunakan untuk balapan di jalan umum atau sirkuit (resmi)," kata Fahri kepada GridOto.com, Jum'at (2/4/2021).
"Di kawasan balapan (seperti sirkuit Sentul) itu tidak berlaku pelanggaran lalu lintas, itu kan kawasan tertentu untuk melakukan perlombaan dan sebagainya. Yang kita razia itu yang balapan di jalan umum. Karena pelanggaran lalu lintas itu terjadi di jalan umum bukan kawasan tertentu (sirkuit resmi).
Baca Juga: Imbas Razia, Pedagang Knalpot Racing Gigit Jari Karena Sepi Pembeli
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya kerap melakukan penertiban balap liar menggunakan knalpot racing pada momen dan kawasan-kawasan tertentu.
Sebagai contoh, mereka menggelar penertiban knalpot racing dan perilaku pengendara membahayakan di di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Sudirman-Thamrin pada malam minggu.
"Kebut-kebutan, konvoi, nongkrong, dan sebagainya. Jadi semuanya yang dilakukan kepolisian ini adalah bagian dari operasi kemanusiaan untuk beri kenyamanan kepada seluruh masyarakat," tegasnya.