Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku, Polda Jabar Bersiap Lakukan Penyekatan! Tapi...

Dia Saputra - Selasa, 30 Maret 2021 | 21:37 WIB

ilustrasi penyekatan setelah exit Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Seperti yang dikabarkan sebelumnya, larangan mudik Lebaran 2021 sudah dikeluarkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Larangan mudik Lebaran 2021 sendiri bakal berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Bersamaan dengan hal ini, Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Eddy Djunaedi berharap masyarakat Jabar mematuhi aturan tersebut.

"Untuk teknis pengaturan larangan mudiknya kami masih berkoordinasi dengan Korlantas Mabes Polri," ucap Eddy dikutip dari TribunJabar.id.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Bisa Berdampak Pada 500 Angkutan Umum di Kota Tegal, Begini Kata Organda

Meski pengaturan larangan mudik baru dikoordinasikan, Polda Jabar sendiri sudah mempersiapkan beberapa skema yang mungkin diberlakukan.

"Salah satu caranya adalah dengan penyekatan kendaraan," terang Eddy, Selasa (30/03/2021).

Ia menjelaskan, rencananya penyekatan saat masa mudik Lebaran 2021 akan dilakukan di perbatasan.

"Kita lihat nanti bagaimana kedepannya. Rencana tersebut masih kami bahas terlebih dulu," jelasnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dikeluarkan, Pengelola Jalan Tol Solo-Ngawi Bakal Lakukan Antisipasi Ini

Disisi lain, beberapa sopir bus dan angkutan umum di Jabar menyayangkan kebijakan ini.

Salah satu yang menyayangkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 adalah Sobar, sopir bus jurusan Bandung-Tasikmalaya.

"Lebaran tahun ini bakal berat bagi sopir bus, karena ada larangan mudik," buka Sobar.

Sobar menjelaskan, pada 2020 saat larangan mudik diberlakukan, dirinya hanya bisa gigit jari karena tidak ada pemasukan.

"Kalau tahun ini diberlakukan lagi, kami dapat penghasilan dari mana. Tahun lalu saja sudah susah," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Siap-siap, Akan Ada Penyekatan Kendaraan di Bandung Selama Larangan Mudik Lebaran