Anti Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Bisa Lewat Aplikasi Sakpole, Gini Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 29 Maret 2021 | 11:20 WIB

Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) semakin memanjakan warganya yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tak perlu keluar rumah, membayar PKB di wilayah Jateng bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).

Cara membayar pajak melalui aplikasi Sakpole bisa dibilang enggak ribet.

Baca Juga: Seken Keren: Spare Part Fast Moving Subaru XV Murah Mulai Rp 25 Ribu, Kalau Pajak Tahunannya Berapa Ya?

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole
Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik DAFTAR.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.

Jangan lupa cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi, Kemenperin Akan Kaji Perluasan Relaksasi PPnBM Nol Persen Buat Kendaraan 2.500 cc

Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan untuk melakukan pembayaran sebelum waktu batas akhir yang disediakan.

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Perluasan Relaksasi PPnBM Untuk Mobil 2.500 cc, Berikut Syaratnya

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking.

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.

Lalu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), sobat dapat mengunjungi kantor Samsat Jateng terdekat.

Tinggal tunjukkan bukti pembayaran di aplikasi Sakpole, beres deh tinggal nunggu dicetak.