GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) semakin memanjakan warganya yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tak perlu keluar rumah, membayar PKB di wilayah Jateng bisa dilakukan secara online.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).
Cara membayar pajak melalui aplikasi Sakpole bisa dibilang enggak ribet.
Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.
Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lalu klik DAFTAR.
Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat
Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.
Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.
Jangan lupa cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.
Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.
Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.
Setelah itu akan muncul kode bayar.
Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan untuk melakukan pembayaran sebelum waktu batas akhir yang disediakan.
Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Perluasan Relaksasi PPnBM Untuk Mobil 2.500 cc, Berikut Syaratnya
Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking.
Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.
Lalu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), sobat dapat mengunjungi kantor Samsat Jateng terdekat.
Tinggal tunjukkan bukti pembayaran di aplikasi Sakpole, beres deh tinggal nunggu dicetak.