Rombongan Harley-Davidson Ditilang Karena Pasang Rotator, Begini Aturannya

M. Adam Samudra - Senin, 29 Maret 2021 | 10:57 WIB

Komunitas Harley Davidson yang diberhentikan polisi karena gunakan strobo (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Satpatwal Polda Metro Jaya melalui akun Instagram-nya, mengunggah foto anggotanya saat menertibkan rombongan pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson, pada Minggu (28/3/2021).

Rombongan pengendara 'Moge' tersebut dihentikan karena motornya menggunakan lampu rotator, dan ditemukan juga ada di antara mereka yang pajaknya mati.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik, menjelaskan bahwa penilangan itu bermula dari upaya penertiban kendaraan pengguna knalpot bising.

Saat itu penilangan berlangsung di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Harley-Davidson Softail Breakout Dilelang KPKNL Makassar, Segini Nilai Limitnya 

Adapun postingan tersebut sebagai bukti polisi tidak tebang pilih dalam penindakan lalu lintas.

"Rotator atau strobo sebenarnya memang dilarang digunakan sembarangan. Sebab, aturan penggunaan rotator sudah tertera dalam Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009. Hanya kendaraan tertentu dan khusus yang diperkenankan serta memiliki prioritas," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Senin (28/3/2021).

Atas kejadian ini, Lilik berharap jadi pelajaran untuk semua pihak, terutama bagi yang masih nekat memasang lampu rotator atau Strobo.

"Taati peraturan lalu lintas yang ada bahwa rotator dan sirine itu hanya diberikan kepada kepolisian, damkar, ambulans dan mobil khusus yang memang diperkenankan sesuai undang-undang," tandasnya.

Baca Juga: Dealer Moge Kebobolan, Empat Harley-Davidson Street Glide Special Berhasil Digondol Pencuri

Secara aturan pun sudah jelas, karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.