Rombongan Harley-Davidson Ditilang Karena Pasang Rotator, Begini Aturannya

M. Adam Samudra - Senin, 29 Maret 2021 | 10:57 WIB

Komunitas Harley Davidson yang diberhentikan polisi karena gunakan strobo (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Satpatwal Polda Metro Jaya melalui akun Instagram-nya, mengunggah foto anggotanya saat menertibkan rombongan pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson, pada Minggu (28/3/2021).

Rombongan pengendara 'Moge' tersebut dihentikan karena motornya menggunakan lampu rotator, dan ditemukan juga ada di antara mereka yang pajaknya mati.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik, menjelaskan bahwa penilangan itu bermula dari upaya penertiban kendaraan pengguna knalpot bising.

Saat itu penilangan berlangsung di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Harley-Davidson Softail Breakout Dilelang KPKNL Makassar, Segini Nilai Limitnya 

Adapun postingan tersebut sebagai bukti polisi tidak tebang pilih dalam penindakan lalu lintas.

"Rotator atau strobo sebenarnya memang dilarang digunakan sembarangan. Sebab, aturan penggunaan rotator sudah tertera dalam Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009. Hanya kendaraan tertentu dan khusus yang diperkenankan serta memiliki prioritas," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Senin (28/3/2021).

Atas kejadian ini, Lilik berharap jadi pelajaran untuk semua pihak, terutama bagi yang masih nekat memasang lampu rotator atau Strobo.

"Taati peraturan lalu lintas yang ada bahwa rotator dan sirine itu hanya diberikan kepada kepolisian, damkar, ambulans dan mobil khusus yang memang diperkenankan sesuai undang-undang," tandasnya.