GridOto.com - Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Selasa (23/03/2021) lalu.
Selama enam hari diterapkan, anggota Satlantas Polres Karanganyar menemukan fakta bahwa kamera ETLE masih belum bisa menjaring semua jenis pelanggaran lalu lintas.
Contohnya pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot racing atau brong yang belum bisa ditindak melalui kamera ETLE.
"Kalau knalpot brong, kami masih susah mendeteksinya menggunakan kamera ETLE. Selain itu, kasus knalpot brong perlu barang bukti dan harus disita secara langsung," terang KBO Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Anggoro Wahyu, dikutip GridOto.com dari Tribunsolo.com, Sabtu (28/03/2021).
Baca Juga: Sudah Bukan Lagi Uji Coba, Tilang Elektronik Mobile Sudah Mulai Beroperasi
Tidak hanya itu, aksi balap liar yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar juga masih belum bisa dijaring menggunakan kamera ETLE.
Melihat fakta ini, Anggoro pun menyampaikan bahwa anggota polisi masih harus menggiatkan kegiatan patroli dan pengawasan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
"Pelaku balap liar harus ditindak di tempat. Kalau hanya dikirim surat tilang, mereka tidak akan kapok," jelasnya.
Sekadar informasi, selama enam hari penerapan ETLE di Kabupaten Karanganyar polisi sudah menemukan belasan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik Juga Bertujuan Menghilangkan Polisi Nakal
Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak menggunakan helm hingga lupa mengendakan sabuk pengaman ketika berkendara di jalan.
Belasan surat tilang pun dikirimkan oleh petugas ke alamat para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE melalu Pos Indonesia.
"Bagi yang meremehkan surat tilang dan tidak mau mengurusnya, nanti STNK akan kami blokir," tegas Anggoro.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul ETLE di Karanganyar Masih Belum Ampuh Tekan Pelanggaran, Kasatlantas : Tidak Bisa Bikin Kapok.