GridOto.com - Larangan mudik Lebaran untuk tahun 2021 resmi diberlakukan pemerintah kepada semua masyarakat Indonesia.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Jumat, (26/3/2021).
Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.
Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan dari PO Bus NPM
Meski begitu sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.
Untuk mempersempit pergerakan masyarakat yang masih nekat mudik, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, pun memberikan beberapa cara mengatasinya.
"Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," kata Djoko melalui keterangannya, Minggu (28/3/2021).
"Tahun 2020, operasional KA jarak jauh, kapal laut dan penerbangan domestik dan internasional, berhenti operasi mulai 25 April hingga 9 Mei (selama 15 hari)," sambungnya.
Tak hanya itu, ia juga mendorong agar pemerintah membuat Peraturan Presiden tentang pelarangan mudik 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi
Pasalnya, tahun lalu penyelenggaraan melarang mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.
"Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung diberikan sanksi," tutupnya.