GridOto.com - Mengubah atau mengkonversi motor berbahan bakar konvensional menjadi listrik kini cukup ramai dilakukan di Indonesia.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tidak semua bengkel boleh melakukan konversi motor bensin ke listrik.
Menurut Direktur Prasarana Transportasi Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan bahwa hanya bengkel yang tersertifikasi yang boleh melakukan konversi.
Lantas, bagaimana cara memperoleh sertifikat untuk mengkonversikan motor bensin ke listrik?
Baca Juga: Kemenhub Susun Regulasi untuk Konversi Mobil dan Bus Konvensional ke Listrik
"Jadi bengkel umum mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat," ucap Risal dalam diskusi virtual, Kamis (25/3/2021).
Setelah permohonan diajukan, Dirjen akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan bengkel konversi.
Jika dinyatakan lolos, bengkel pemohon berhak mendapat sertifikat konversi.
"Hanya bengkel yang tersertifikasi yang boleh mengubah motor konvensional ke motor listrik," tutup Risal.