GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah merekam puluhan pelanggar lalu lintas setelah dua hari diberlakukan, terhitung sejak Selasa (23/3/2021).
Pelanggar lalu lintas tersebut terekam dari dua titik lokasi yang sudah dipasangkan kamera ETLE, yakni di Simpang empat Pasar Srago dan Simpang Empat Bendogantungan
Adapun puluhan pelanggar lalu lintas tersebut didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua atau motor, yang tersebar di sejumlah wilayah strategis yang ada di Kabupaten Bersinar.
"Ada 50 pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera selama dua hari ini," ujar AKBP Edy Suranta Sitepu, Kapolres Klaten dikutip dari Ntmcpolri.info.
Edy menerangkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna motor yang terekam ETLE adalah tidak memakai helm hingga melawan arus.
"Selain itu, beberapa di antaranya juga ada yang tidak mematuhi marka di lampu APILL," lanjut Edy, Kamis (25/03/2021).
Saat ditanya perihal masyarakat yang belum mengetahui adanya tilang elektronik, Kasatlantas mengaku akan membagikan selebaran.
"Kami juga akan buat poster dan dipasang di setiap kantor camat di Klaten agar masyarakat lebih tahu," jelasnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Polisi Tambah Kamera ETLE di Jakarta, Ada yang Portable Bisa Mondar-mandir ke Mana-mana
Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan di daerah Pasar Srago dan Simpang Empat Bendogantungan yang sudah dipasang kamera ETLE.
Langkah tersebut diambil, agar masyarakat tidak beralasan tidak mengetahui adanya kamera ETLE di dua lokasi tersebut.