GridOto.com - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk menkonversi motor konvensional ke motor listrik berbasis baterai.
Tapi, konversi mesin konvensional ke motor listrik tidak boleh dilakukan di sembarang tempat.
Menurut Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), konversi hanya boleh dilakukan di bengkel tertentu.
"Konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal, sebagai bengkel konversi, dan juga universitas untuk pelatihan," ujar Risal dalam diskusi virtual, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Konversi Motor Konvensional ke Listrik Harus Uji Tipe Ulang, Komponen Apa Saja yang Diperiksa?
Ia menyatakan, bengkel konversi harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit: (a) satu orang teknisi perawatan dan (b) satu orang teknisi instalatur.
2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor.
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.