GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan pemilik motor konvensional untuk menkonversi kendaraannya menjadi motor listrik.
Namun, pemilik harus melakukan uji tipe ulang setelah menkoversi motornya tersebut.
Menurut Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Risal Wasal, uji tipe dilakukan dengan memeriksa beberapa komponen.
Lantas, apa saja komponen yang diperiksa saat uji tipe konversi motor konvensional menjadi motor listrik?
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Regulasi Konversi Kendaraan Listrik, Bus Lawas dan Angkutan Umum Jadi Sasarannya
Risal mengatakan, ada dua poin utama pengujian untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang baru.
"Pengujiannya, pertama, kelaikan sistem penggerak motor listrik. Kedua, pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik," kata Risal dalam diskusi virtual, Kamis (25/3/2021).
Untuk pengujian kelaikan sistem penggerak motor listrik, Risal mengatakan ada dua poin yang akan dilakukan pemeriksaan.
"Pertama, dilakukan terhadap pemasangan komponen instalasi sistem penggerak motor listrik, dan, kedua, verifikasi pengesahaan komponen instalasi sistem penggerak motor listrik," katanya.
Baca Juga: Dunia Balap Tanah Air Kena 'Setrum,' Kosmik Indonesia Turun Balap Pakai Motor Listrik Konversi
Sedangkan, untuk pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, pemeriksaan meliputi tujuh komponen.
"Pertama adalah rem, kedua lampu utama, ketiga tingkat suara klakson, keempat adalah berat kendaraan bermotor," ucap Risal.
Kelima, adalah akurasi alat penunjuk kecepatan. Keenam, adalah konstruksi bangunan motor tersebut, dan terakhir adalah keselamatan fungsional.
Jika motor yang telah dikonversi dinyatakan lolos uji tipe, maka motor tersebut akan diberikan bukti berupa sertifikasi.
Baca Juga: Kemenhub: Motor Konvensional yang Dikonversi Menjadi Motor Listrik Harus Uji Tipe Ulang!
"Setelah lulus maka akan diberikan bukti lulus uji yang disahkan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat, sertifikat uji tipe konversi, pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik, resume uji, dan foto kendaraan bermotor," imbuh Risal.
"Ini semua akan kami lampirkan dalam SK (Surat Keputusan) Direktur Jendral Perhubungan Darat," tutupnya.