GridOto.com - Menyusul Ibu Kota Jakarta, kini Kabupaten Pekalongan juga menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk mendukung terobosan ini, sejumlah prasarana pun telah dipersiapkan.
Melansir Ntmcpolri.info, Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Pipit Witianingsih menyebutkan, pihaknya sudah memasang kamera pengawas di empat titik.
Seperti di perempatan Gumawang Wiradesa, Sipait, perempatan Pencongan, dan lampu traffic light depan Kecamatan Wiradesa.
Baca Juga: Alasan Tilang Elektronik ETLE Belum Berlaku di Kabupaten Tuban, Ada Masalah Teknis?
Ia juga mengatakan akan menambah titik lokasi penempatan kamera pengawas.
“Rencananya juga kami akan memasang kamera di perempatan Podo Keduwngwuni dan perempatan Kajen,” ungkap AKP Pipit dikutip dari Ntmcpolri.info, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, Satlantas Polres Pekalongan juga berencana untuk menggunakan kamera portable.
Kamera ini akan disematkan helm, mobil, maupun baju petugas.
Sebelum resmi menerapkan sistem tersebut, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi kepada pengguna jalan.
Sehingga diharapkan para pengendara dapat lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Sebelum diterapkan, kami sudah menyosialisasikan kepada pengguna jalan terkait akan diberlakukannya E-TLE, agar nantinya dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut,” ujarnya.
“Dengan harapan mampu meningkatkan kedisiplinan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas,” sambungnya.