Gridoto.com - Mungkin kalian banyak yang bertanya, apakah semua knalpot racing impor punya sertifikat layak jalan terkait dengan ambang batas suara yang dikeluarkan?
Bukan tanpa alasan, peraturan tentang ambang batas suara yang dikeluarkan oleh kendaraan memang lebih ketat di luar negeri dibandingkan negara kita.
Namun, apakah memang semua knalpot aftermarket impor yang dijual bebas itu sudah memiliki sertifikat layak jalan terkait ambang batas suara yang dikeluarkan.
Benny Saputra, owner One3 Motoshop selaku distributor resmi knalpot impor merek Arrow, Austin Racing dan Zard di Indonesia kasih penjelasan.
Baca Juga: Benarkah Performa Mesin Turun Saat Knalpot Racing Dipasang DB Killer?
Menurut Benny, sama seperti pelek dan helm yang memiliki sertifikasi keamanan, di luar negeri knalpot juga memiliki sertifikat agar layak digunakan di jalan umum.
"Kalau di knalpot ini standarisasinya ada Eropa dan Amerika. Keduanya mengatur tentang ambang batas suara yang dikeluarkan knalpot untuk boleh jalan di jalan raya," ujar Benny.
Benny mengatakan kalau saat ini beberapa brand knalpot impor besar memang memiliki sertifikat layak jalan untuk knalpotnya.
"Namun tidak semua tipe. Hanya tipe-tipe tertentu saja yang memiliki sertifikat lulus uji. Mayoritas model slip on," tambahnya.
Baca Juga: Punya Harga Jauh Lebih Mahal, Ini Beda Knalpot Racing Impor dan Lokal
Untuk knalpot-knalpot yang memiliki sertifikat ini juga punya karakter berbeda dibandingkan yang tidak.
"Yang pasti suaranya lebih halus karena mengejar db rendah. Sedangkan peningkatan tenaganya lebih bagus dari pakai knalpot bawaan motor walaupun tidak sebagus yang full system," yakinnya.
Meski kenaikan tenaganya tidak terlalu besar, Benny menegaskan kalau knalpot yang punya sertifikat ini masih punya keuntungan di bobot yang lebih ringan dan tampilan yang bagus.
Baca Juga: Ternyata Ini Bedanya Knalpot Racing Full System dan Slip On Buat Motor
Nah, jadi terjawab kalau sebenarnya tidak semua knalpot impor memiliki sertifikat layak jalan di jalan umum.
Untuk di Indonesia sendiri sebenarnya sampai sekarang belum ada sertifkasi untuk knalpot aftermarket.
Aturan tentang knalpot yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.