GridOto.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap 1 secara nasional hari ini, Selasa (23/03/2021).
Ada sebanyak 244 titik kamera ETLE tersebar di 12 Polda yang difungsikan untuk menindak para pelanggar di jalan.
Meski sudah diluncurkan secara nasional, masih ada beberapa daerah yang belum bisa menerapkan ETLE, salah satunya Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Melansir dari Surya.co.id, hal tersebut terjadi lantaran sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penerapan ETLE di Kabupaten Trenggalek belum tersedia.
Baca Juga: ITW : ETLE Jangan Justru Mempersulit Apalagi Alat Mendulang Uang Denda Tilang
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Imam Mustolih menuturkan, dirinya sebetulnya sudah melakukan sejumlah tahapan terkait penerapan tilang elektronik di wilayahnya.
"Pada 2020 awal, kami sudah melakukan studi banding. Selain itu, kami juga sudah mendapat penjelasan dari pihak rekanan. Tapi terkendala pada (ketersediaan) perangkat penunjang," jelas Imam, dikutip GridOto.com dari Surya.co.id, Selasa (23/03/2021).
Lebih jelasnya, salah satu sarana penunjang ETLE yang belum tersedia di wilayah Satlantas Polres Trenggalek yakni kamera pengawas berteknologi.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek, Sigid Agus Hari Basoeki mengungkapkan, pengadaan sarana penunjang ETLE seperti kamera pengawas berteknologi tinggi memang belum menjadi prioritas di APBD 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena ETLE Gara-gara Hal Sepele, Yuk Kenali Arti Garis-garis Marka di Jalan