Para Bikers, Ini Penjelasan KLHK Soal Aturan Penggunaan Knalpot Motor

M. Adam Samudra - Selasa, 23 Maret 2021 | 08:05 WIB

Polisi lakukan penindakan knalpot di sekitar jalan Monumen Nasional, Jakarta Pusat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Tak jarang kita lihat para pehobi sepeda motor sering melakukan riding bersama rekan-rekannya. Terutama pada akhir pekan.

Namun sayangnya, riding bersama di akhir pekan tersebut kebanyakan dari mereka menggunakan knalpot bising.

Bahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hampir setiap hari turun tangan menertibkan motor dengan knalpot bising.

Alasan polisi melakukan razia knalpot bising karena banyak mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Belakangan Ini Makin Ramai, Begini Tanggapan Komunitas

Soal suara knalpot motor, sebenarnya sudah ada peraturannya.

Hal itulah yang disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM Karliansyah.

"Aturan suara knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi," kata Karliansyah kepada GridOto.com, Selasa (23/3/2021).

KlHK
Aturan ambang batas suara motor

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca Juga: Masih Mau Gaya-gayaan Pakai Knalpot Brong? Pahami Penyakit yang Bisa Menyerang Pengendara, Begini Kata Dokter THT

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).