GridOto.com - Razia knalpot racing atau brong dengan tingkat kebisingan melebihi standar, sedang digalakkan pihak Kepolisian di berbagai wilayah Indonesia.
Sanksi razia knalpot brong biasanya berupa penilangan hingga tindakan lain, seperti saran pencopotan maupun pemotongan langsung di tempat.
Selain melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 soal tingkat kebisingan, penggunaan knalpot brong dapat merugikan pengendara dari segi medis.
Vicky Riyadi, Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) dari Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati mengatakan, seseorang yang sering mendengar suara bising berlebih berpotensi mengalami hilang pendengaran.
Baca Juga: Bukan Cuma Berisik dan Bisa Kena Razia, Pemakaian Knalpot Brong Picu Gaya Berkendara Model Begini
"Sering mendengar suara knalpot atau benda yang mengeluarkan suara bising berlebih secara kontinyu dan dalam waktu panjang, dapat mengganggu daya pendengaran manusia. Istilah medisnya yaitu Noise Induced Hearing Loss (NiHL)," ucap Vicky saat dihubungi GridOto.com, Senin (22/3/2021).
"Selain sering mendengar suara bising dengan desibel tinggi, NiHL atau hilang pendengaran juga akibat sel-sel saraf rumah siput di dalam telinga melemah dan menjadi capek. Dampak jangka panjangnya bisa tuli saraf," sebutnya.
Soal fenomena knalpot brong, Vicky mengungkapkan jika gangguan pendengaran tersebut utamanya akan menyerang pengendara itu sendiri dibanding orang di sekitarnya.
"Ketulian bisa menyerang kedua telinga si pengendara motor dengan knalpot berusara keras, karena ia yang paling sering mendengar kebisingan itu. Kalau orang lain di sekitarnya, kan hanya terganggu dan suaranya juga sekadar lewat saja," jelas Vicky lagi.
"Itulah mengapa penyakit ini bisa dialami pekerja pabrik, bengkel atau bandara yang lingkungan kerjanya ada suara bising berlebih. Makanya pekerja di sana wajib pakai earplug saat bekerja," lanjutnya.
Baca Juga: Razia Knalpot Racing Ternyata Juga Dilakukan di Malaysia, Sasarannya Termasuk Anggota Polisi
Menurut Vicky, penulian saraf dalam fenomena knalpot brong tidak bisa dipastikan sebelum adanya pengecekan di Dokter spesialis.
"NiHL tidak bisa kami vonis langsung untuk pengendara motor berknalpot bising melebihi standar. Sebab kami harus cek dulu gangguan fisik dan penunjangnya, cek endoskopi hingga audiometrinya. Nanti bisa dilihat apakah gangguan pendengarannya sudah sampai saraf atau tidak," terang Vicky.
"Analisis ini juga harus berdasarkan umur pasien, lama gangguan pendengaran dan tingkat ketulian apakah tuli konduktif atau tuli saraf. Jadi jika pengendara mengalami gangguan pendengaran, segera periksa ke dokter spesialis THT," sambungnya.
Vicky menambahkan, tuli saraf sulit untuk disembuhkan dan bakal menelan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk penyembuhannya.
Baca Juga: Nggak Ada Kompromi, Knalpot Racing Atau Bukan Kalau Bising Pasti Ditilang Polisi
"Tuli saraf akan susah sembuhnya. Jika saraf belum terkena mungkin bisa dengan pengecekan dan pengobatan di rumah sakit. Namun solusi untuk tuli saraf, biasanya bisa dengan alat bantu dengar," papar Vicky lagi.
"Harganya sekitar Rp 2 juta sampai Rp 150 juta, tergantung tingkat ketuliannya," tutupnya.
Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi menyatakan, pengendara perlu mengetahui regulasi standar kebisingan knalpot motor yang dibuat pemerintah.
"Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 dijelaskan tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (desibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," jelasnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.