GridOto.com - Beberapa waktu belakangan ini razia knalpot racing terus digelar oleh petugas di berbagai daerah, termasuk di Jakarta.
Tidak hanya pagi dan siang hari, razia knalpot racing di Jakarta juga dilakukan pada malam hari.
Langkah itu diambil dengan pertimbangan saat malam hari ada balap liar yang dilakukan oleh beberapa masyarakat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, ketentuan yang melarang penggunaan knalpot racing ini ditetapkan di UU LLAJ.
Baca Juga: Bukan Cuma Berisik dan Bisa Kena Razia, Pemakaian Knalpot Brong Picu Gaya Berkendara Model Begini
"Dalam Pasal 285 UU LLAJ dijelaskan, motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak akan dikenai sanksi," ucap AKBP Fahri Siregar, dikutip dari Ntmcpolri.info.
Fahri menambahkan, sanksi yang diterima pelanggar adalah ancaman kurungan selama satu bulan dengan denda Rp 150 ribu.
Agar menekan penggunaan knalpot racing, ia menegaskan, petugas juga memeriksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bengkel modifikasi tidak membuat knalpot desibel yang tidak sesuai dengan aturan lagi.
Baca Juga: Razia Knalpot Racing Ternyata Juga Dilakukan di Malaysia, Sasarannya Termasuk Anggota Polisi