GridOto.com - Mungkin kalian masih banyak yang bertanya-tanya soal penilangan motor yang pakai knalpot racing
Di antaranya mungkin apakah knalpot yang bersuara standar akan tetap ditilang?
Atau hanya knalpot racing yang bersuara bising saja yang ditilang.
Pabrikan knalpot racing pun sudah banyak berinovasi, seperti membuat knalpot racing yang suaranya lebih adem sehingga tidak terlalu bising.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Razia Knalpot Brong di Wilayah Sudirman-Thamrin. Motor Turut Disita
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
"Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan knalpot bising juga sama. Jadi kalau bising itu kan karena suaranya," kata Fahri kepada GridOto.com, Sabtu (20/3/2021).
"Sementara kalau knalpot racing itu tidak sesuai speknya. Jadi keduanya bisa ditilang," sambung AKBP Fahri.
Fahri menyebut, untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc.
Wajib memiliki batas kebisingan 77 desibel.
Kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
Baca Juga: Polisi Bentuk Satgas Anti Knalpot Bising, Penjual Ikut Jadi Sasaran
"Kalau tidak sesuai spesifikasinya ya tetap salah. Jadi knalpot racing itu kalau ditilang lebih kepada knalpot bising," tuturnya.
"Cuma khawatir knalpot ini dapat mengganggu keselamatan. Untuk itu polisi harus melihat yang dimana menurutnya sangat menggangu," tegasnya.