GridOto.com - Modifikasi sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing saat ini masih cukup banyak.
Hal ini dilakukan supaya tunggangan menjadi tampak lebih sangar.
Padahal, keputusan tersebut banyak menuai dampak negatif seperti, suara lantang, emisi gas buang yang jadi lebih bahaya karena perputaran mesin tidak stasioner (tidak stabil) dan boros bahan bakar bensin. Hingga pada akhirnya, mesin juga jadi cepat rusak.
Selain itu, menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Knalpot Bising Bikin Gemes Masyarakat, Satlantas Polres Solo Sita 20 Motor Berknalpot Brong
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, bahwa setiap kendaraan yang lakukan modifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.
"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi. Lalu, setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," kata Fahri kepada GridOto.com, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: Polisi Bentuk Satgas Anti Knalpot Bising, Penjual Ikut Jadi Sasaran
Sekadar informasi, aturan tentang knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Buat motor 80 cc sampai 175 cc, maksimal bising 83 dB (desibel), sedangkan yang berada di atas 175 cc maksimal bising ialah 80 dB.