GridOto.com - Pemerintah berencana untuk memberikan perluasan cakupan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc.
Perluasan relaksasi ini dilakukan berdasarkan arahan dan keinginan Presiden Joko Widodo, supaya industri otomotif mengalami pemulihan imbas dari Pandemi Covid-19.
Dengan syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Yustinus Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengungkapkan untuk merealisasikan kebijakan ini, pihaknya sedang koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kalau Kemenkeu sedang melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Kementerian teknis," ujar Yustinus kepada GridOto.com, Kamis (18/03/2021).
Jika melihat dari relaksasi PPnBM yang berlaku Maret 2021 ini, untuk kategori kendaraan 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4X2 yang memiliki komponen lokal di atas 70 persen.
Artinya, bila perluasan kebijakan tersebut resmi diterapkan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf A dijelaskan kategori kendaraan tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
'kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc'
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Perluasan Relaksasi PPnBM Untuk Mobil 2.500 cc, Berikut Syaratnya