GridOto.com - Data-data yang tertera pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal.
Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di STNK juga harus ikut diubah.
Pemilik STNK bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan pajak tahunan.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat
Lantas syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di STNK apa saja?
"Untuk menganti alamat di STNK bisa asalkan melampirkan KTP baru, jadi persyaratannya cukup mudah yakni cukup membawa STNK, BPKB, melakukan cek fisik dan membawa KTP baru," kata seorang staf Samsat Polda Metro Jaya yang tak mau namanya disebutkan, Rabu (17/3/2021).
Soal biaya untuk mengganti alamat sesuai KTP pun cukup terjangkau yakni hanya Rp 200 ribu.
Baca Juga: Balik Nama Tanpa KTP Pemilik Pertama? Ini 5 Cara Mengurus Balik Nama STNK
"Untuk biaya ganti alamat STNK diluar pajak hanya Rp 200 ribu dan itu sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucapnya.