GridOto.com - Polisi memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan sewaktu berada di jalan raya.
Lalu bagaimana prosedur dilakukan warga untuk menggunakan layanan kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) atau voorijder polisi ini?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan tidak ada syarat yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh fasilitas voorijder.
"Pengawalan hanya diberikan kepada kegiatan masyarakat cukup memberikan surat permohonan yang disampaikan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas," kata Fahri kepada GridOto.com, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Sebenarnya Siapa yang Berhak Mendapat Pengawalan di Jalan? Ini Kata Polisi
Selain presiden dan pejabat negara lainnya yang diprioritaskan dikawal voorijder, selama ini polisi menyiapkan hal serupa bagi acara kemasyarakatan yang memerlukan pengawalan di jalan raya.
Termasuk mengawal iring-iringan kendaraan pengantin dengan mempertimbangkan pihak pemohon yang beralasan faktor keamanan dan kecepatan.
Misalnya seperti kejadian darurat atau kepentingan pengguna jalan yang memperoleh hak didahulukan yang memang sangat membutuhkan bantuan voorijder.
Seperti mengawal kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan sakit, serta pertolongan korban kecelakaan lalu lintas.
"Ketika ada masyarakat yang jiwanya terancam atau membutuhkan kecepatan seperti ambulan silahkan kordinasi ke kepolisian," ungkapnya.
Menurut dia, Ditlantas Polda Metro Jaya dengan tegas melarang polisi melakukan pengawalan kepada komunitas motor, komunitas mobil mewah hingga pesepeda.
Kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari lalu. Jika ditemukan petugas kepolisian yang melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas.
"Sesuai perintah dari Dirlantas bahwa Polisi lalu lintas Polda Metro Jaya tidak melakukan pengawalan untuk komunitas mobil mewah. Bahkan Polisi lalu lintas tidak melakukan pengawalan terhadap sepeda dan moge. Jadi walaupun ada kewenangan kepolisian tapi kebijakan ada di pimipinan kami," ucapnya.
Diketahui, konvoi mobil mewah melakukan aksi ugal-ugalan di kawasan Tol Jagorawi, beberapa waktu lalu.
Rombongan mobil mewah ini mendapatkan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).