GridOto.com - Polisi memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan sewaktu berada di jalan raya.
Lalu bagaimana prosedur dilakukan warga untuk menggunakan layanan kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) atau voorijder polisi ini?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebutkan tidak ada syarat yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh fasilitas voorijder.
"Pengawalan hanya diberikan kepada kegiatan masyarakat cukup memberikan surat permohonan yang disampaikan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas," kata Fahri kepada GridOto.com, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Sebenarnya Siapa yang Berhak Mendapat Pengawalan di Jalan? Ini Kata Polisi
Selain presiden dan pejabat negara lainnya yang diprioritaskan dikawal voorijder, selama ini polisi menyiapkan hal serupa bagi acara kemasyarakatan yang memerlukan pengawalan di jalan raya.
Termasuk mengawal iring-iringan kendaraan pengantin dengan mempertimbangkan pihak pemohon yang beralasan faktor keamanan dan kecepatan.
Misalnya seperti kejadian darurat atau kepentingan pengguna jalan yang memperoleh hak didahulukan yang memang sangat membutuhkan bantuan voorijder.
Seperti mengawal kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan sakit, serta pertolongan korban kecelakaan lalu lintas.
"Ketika ada masyarakat yang jiwanya terancam atau membutuhkan kecepatan seperti ambulan silahkan kordinasi ke kepolisian," ungkapnya.