GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengkaji kemungkinan perluasan program relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk mobil baru dengan kapasitan mesin 2.500 cc.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa perluasan relaksasi ini dilakukan sesuai dengan arahan dan keinginan Presiden Joko Widodo.
Supaya kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi Covid-19 ini, syaratnya adalah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” ujar Agus Gumiwang, melalui keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Selasa (16/03/2021).
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Perluasan Relaksasi PPnBM Untuk Mobil 2.500 cc, Berikut Syaratnya
Menperin menjelaskan, hal ini diperlukan karena jenis kendaraan yang kapasitas mesinnya di atas 1.500 cc dan memiliki komponen lokal di atas 70 persen, belum dapat menikmati relaksasi ini.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," papar Agus.
Agus mengungkapkan, relaksasi PPnBM hingga 0 persen pada tiga bulan pertama ini (Maret - Mei) dinilainya membuahkan hasil, dengan meningkatkan gairah masyarakat untuk membeli mobil baru.
Baca Juga: Penjualannya Turun di Februari 2021, Honda: Karena Relaksasi PPnBM
"Terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8 persen per 12 Maret 2021 setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” sebut Menperin.
Lebih lanjut, Menperin meminta agar produsen meningkatkan utilisasi agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini.
Sekadar informasi, Insentif PPnBM ditanggung oleh pemerintah secara bertahap yakni 100 persen untuk masa Pajak Maret sampai dengan Mei 2021.
Lalu diikuti 50 persen dari PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus 2021, serta 25 persen dari PPnBM untuk masa September sampai masa pajak Desember 2021.