GridOto.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan hybrid.
Ia mengajukan adanya revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).
“Ini strategi pengembangan kendaraan dan dikaitkan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia," katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).
Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Samsat Digital Nasional, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi ke Samsat
Tipisnya selisih insentif di antara keduanya membuat investor 'maju-mundur' dalam menanamkan modal.
Lihat saja, pada PP Nomor 73/2019 pada pasal 36 PPnBM Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dan BEV sama.
Padahal tujuan pemerintah mengarahkan ke kendaraan listrik, bukan hybrid.
Baca Juga: GridOto Award 2020: Teririt Adalah Mitsubishi Outlander PHEV. Bisa 28,6 KM/L!
Besaran perubahan PPnBM pada kendaraan hybrid yang diusulkan bervariasi.
Ada dua skema yang telah disiapkan.
Skema pertama kenaikan hanya untuk PHEV dan full-hybrid.
Sedangkan skema kedua, kenaikan pajak juga mengarah pada mild-hybrid.
Sri Mulyani bilang, rencana kebijakan tersebut sudah melalui pembicaraan antara kementerian.
Antara lain dengan Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidan Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berikut skema besaran perubahan PPnBM kendaraan listrik dan hybrid.