GridOto.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengusulkan adanya kenaikan pajak terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan melalui channel Youtube Komisi XI DPR RI Channel, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, perubahan tersebut berlaku untuk kendaraan hybrid.
Meliputi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dan Hybrid Electric Vehicle (HEV).
Namun untuk kendaraan listrik berbasis baterai alias Battery Electric Vehicle (BEV) PPnBM tetap 0 persen.
Jelas hal tersebut membuat selisih PPnBM kendaraan listrik dan hybrid semakin jauh.
Salah satu penyebabnya adalah tingginya minat investor dalam membangun fasilitas kendaraan listrik di Indonesia.
“Dikaitkan ketertarikan investor untuk invest membangun kendaraan elektrik di Indonesia, kita perlu melakukan perubahan skema tarif PPnBN pada PP Nomor 73/2019," kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).
Baca Juga: Dealer Resmi Toyota Siap Akomodasi Kendaraan Elektrifikasi, Mulai Penjualan Hingga Purnajual
Pada PP Nomor 73/2019 pada pasal 36 disebutkan besaran pajak untuk BEV dan PHEV sama.
Keduanya tak terkena PPnBM alias 0 persen.
Sedangkan kendaraan ramah lingkungan lain seperti full hybrid dipatok mulai 2 persen hingga 8 persen.
Dan untuk mild hybrid mulai 8 persen hingga 12 persen.
Baca Juga: Mobil Listrik di Indonesia Wajib Memiliki Suara, Bagaimana dengan Lexus UX 300e?
Sri Mulyani menjelaskan, tipisnya selisih insentif membuat ragu para investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibedakan dengan yang hybrid," terang dia.
Maka dari itu diusulkan skema kenaikan PPnBM PHEV dari nol menjadi 5 persen.
Sedangkan HEV naik menjadi 6 sampai 8 persen.